Grid.ID - Kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria yang dilakukan oleh Prada DP mulai mendekati babak akhir.
Terakhir, Prada DP menerima tuntutan seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI karena telah membunuh dan mutilasi Vera Oktaria.
Dikutip dari laman Tribun Sumsel dan Kompas.com, kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria yang dilakukan oleh Prada DP ini terjadi pada Mei 2019 lalu di sebuah penginapan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Sebagai kekasih dari Vera Oktaria, Prada DP langsung dicurigai pihak berwajib.
Apalagi setelah Prada DP yang saat itu tiba-tiba menghilang saat masih berstatus sebagai siswa Sartaif di Rindam II/Baturaja.
Setelah buron berbulan-bulan, Prada DP akhirnya berhasil diciduk aparat pada Juni 2019 lalu di Serang, Banten.
Pasca ditangkap, Prada DP langsung digiring ke Pengadilan Militer I 1-04 Jakabaring, Palembang untuk diadili.
Oleh Oditur Mayor CHK D Butar Butar menuntut Prada DP hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI.
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang Prada DP di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019) lalu.
Mendengar tuntutan itu, Prada DP tak kuasa menahan tangisnya.
"Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP.
Namun, Prada DP tak menerima tuntutan hukuman seumur hidup begitu saja.
Mengutip Kompas.com, Prada DP ternyata memohon kepada ketua hakim persidangan untuk memberikan keringanan untuk hukumannya nanti.
Selain itu, Prada DP juga menyangkal tuduhan oditur yang menyebut bahwa dirinya melakukan pembunuhan berencana.
Permohonan Prada DP untuk mendapatkan keringanan hukuman tak begitu diterima dengan baik oleh keluarga Vera Oktaria.
Saat Prada DP hendak digiring ke mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) I Sriwijaya untuk ditahan, ia dikejar oleh ibunda Vera Oktaria, Suhartini.
Ibunda Vera Oktaria mendadak mengamuk kepada Prada DP yang hendak dimasukkan ke mobil tahanan.
Baca Juga: Tertipu Postur Gadis di Game Online, Pria ini Dipenjara Karena Menyetubuhi Anak di Bawah Umur
"Kamu fitnah anak saya, kamu bunuh anak saya. Kamu harus dihukum mati," teriak Suhartini.
Petugas yang berjaga di lokasi pun hanya bisa mencoba menenangkan Suhartini.
Memang, Suhartini selalu mencoba tegar saat mengikuti persidangan.
Namun saat mendengar pledoi Prada DP agar hukumannya diringankan, Suhartini tak mampu menahan emosinya lagi.
Baca Juga: Detik-Detik Tertangkapnya Pembunuh Bayaran Aulia Kesuma yang Tega Habisi Suami dan Anak di Sukabumi
"Kami tidak terima kalau tidak dihukum mati. Kalau adil, harus dihukum mati.
"Anak saya dibunuh dan sudah direncanakan semuanya tahu itu," ungkap Suhartini.
Baca Juga: Bak Kesetanan Saat Tahu Istrinya Selingkuh 6 Tahun, Pria Solo Ini Tusuk Sang Selingkuhan Sampai Mati
Selain itu, Suhartini juga merasa bahwa putrinya telah dibawa paksa oleh pelaku untuk dibunuh di penginapan.
"Tidak mungkin anak saya yang jemput. Anak saya itu sudah ketakutan sama dia, sudah mau pisah. Tapi, dia selalu mengejar, ini semua sudah direncanakan," tutupnya. (*)
Viral Peserta Indonesian Idol Punya Suara Unik Mirip Optimus Prime, Anang Hermansyah Langsung Ramal Begini
Source | : | Tribun Sumsel,Kompas.com |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |