(Baca juga: Indonesia Tak Akan Lupa, 3 Peristiwa Paling Mengerikan yang Terjadi di Tanah Air)
Bila melanggar hal tersebut, maka akan dikenakan sanksi etik.
"Peradi ada Pusat Bantuan Hukum (PBH) yang mendata dan mempertemukan dengan masyarakat miskin pencari keadilan," paparnya.
Sementara itu, David ML Tobing, Managing Partner di Adams & Co Counsellors-at-Law, mengatakan persoalan gaji advokat di Infonesia sangat beragam.
"Bayaran setiap kantor beda-beda. Tapi kalau mengingat aturan yang fresh graduate tidak boleh di bawah Upah Minimun Provinsi itu acuannya untuk yang junior banget," kata David.
(Baca juga: Istri Tak Sangka, Suaminya Tega Memerkosa Bayi 8 Bulan yang Tak Lain Adalah Sepupunya Sendiri)
Selain itu, ada juga pengacara yang memang sudah dikontrak untuk menangani sebuah kasus hukum maupun sebagai pendamping perusahaan.
Dalam hal ini, pengacara dibayar tiap bulan, baik ada kasus maupun tidak.
Bahkan, ada juga yang bayarannya per jam.
Jika pengacara yang dikontrak tersebut berhasil memenangkan kasus, mereka juga masih mendapatkan bonus atau success fee.
(Baca juga: Kisah Seorang Ratu yang Meninggal di Hadapan Rakyatnya Akibat Aturan yang Ia Buat Sendiri)
Pendapatan Menjanjikan
Melihat pendapatan profesi pengacara yang menjanjikan, tak heran jika saat ini banyak sekali anak muda yang berminat menjadi pengacara.
Hal ini terlihat dari jumlah peserta ujian profesi advokat diikuti oleh sekitar 10.000 peserta setiap tahunnya.
Adapun saat ini jumlah advokat di Indonesia berkisar 50.000 atau 1: 5.200 jika dibandingkan dengan rasio jumlah penduduk Indonesia.
Di Amerika Serikat, jumlah advokat mencapai 750.000 dari 320 juta penduduk dengan perbandingan 1 : 427, dan Australia jumlah advokat 6.000 dengan jumlah penduduk 24 juta dengan perbandingan 1:4.000.
(Baca juga: Mayat Gadis Kecil Ditemukan Utuh Sambil Pegang Mawar, Ternyata Berasal dari Abad ke-19)
Jadi singkatnya, masih banyak peluang bagi advokat di Indonesia, menyusul masih rendahnya rasio jumah pengacara dengan jumlah penduduk.
Berprofesi sebagai pengacara juga memiliki tantangan sendiri.
Ini karena profesi tersebut memungkinkan untuk membantu masyarakat mendapatkan keadilan, memastikan proses penegakan hukum tidak menegasikan hak azasi manusia, termasuk membangun budaya hukum dalam masyarakat Indonesia sebagai sebuah Rechtstaat (negara hukum).
"Jadi profesi ini tidak hanya memenuhi kebutuhan fisik namun juga batin," ungkapnya.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah pernah tayang di Kompas.com dengan judul Benarkah Bayaran Pengacara di Indonesia Miliaran Rupiah?.
Selamat! Masayu Clara dan Qausar Harta Yudana Dikaruniai Anak Ke-3, Usia Hanya Terpaut Satu Tahun dari Si Kembar
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |