Grid.ID - "Saya suka mewah. Saya kalau ke luar negeri sekali pergi itu minimum saya spend 3M-5M. ...tas Hermes yang harganya 1M juga saya beli."
Begitulah salah satu kutipan mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi saat menjawab pertanyaan Najwa Shihab.
Sebagai seorang pengacara, Fredrich memang memiliki uang yang banyak.
Sekali pergi ke luar negeri, duit Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar bukanlah perkara besar.
(Baca juga: Bupati dan Wakil Bertengkar Hebat, Kursi Sampai Ditendang Segala, Ini Penyebabnya)
Ya, pengacara memang identik dengan uang banyak.
Klien-klien yang berurusan dengan hukum, sering kali tak terlalu memikirkan jumlah uang yang dikeluarkan.
Yang penting mereka bisa lepas dari persoalan yang membelitnya.
Lainnya, ada juga klien yang ingin menggugat pihak lainnya karena merasa dirugikan.
Mereka menyediakan uang yang sangat banyak untuk menyewa para pengacara agar masalah yang dihadapi selesai.
Inilah peluang yang ditangkap oleh pengacara.
Melalui law firm yang dibentuk, mereka siap untuk melayani para klien yang berhubungan dengan hukum. Pundi-pundi uang juga pasti mengalir ke mereka.
Apalagi jika mereka memenangkan suatu kasus.
(Baca juga: Pelakor Vs Istri Sah, Saling Jambak di Lobby Hotel Sampai Harus Dilerai Banyak Orang)
Tak hanya uang banyak, menjadi pengacara juga akan membuka jalan untuk menjadi public figur dan tenar.
Apalagi, klien yang ditangani adalah orang-orang papan atas yang selalu menyita perhatian publik.
Seperti yang kita tahu, ada rentetan pengacara tenar atau papan atas dengan gaya hidup yang glamour selalu menjadi penghias layar kaca.
Inilah pengacara, sebuah profesi yang menjadi dambaan bagi lulusan Sarjana Hukum.
(Baca juga: Pesta Pernikahan Terancam Pindah Tempat Setelah Polisi Bongkar Paksa Tenda di Pinggir Jalan)
Lantas muncul pertanyaan, berapakah bayaran atau gaji pengacara di Indonesia?
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengungkapkan, saat ini gaji untuk pengacara di Indonesia sangat bergam dan memiliki klasifikasi berdasarkan jenjang karir hingga firma hukum yang menaungi advokat.
Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Rivai Kusumanegara kepada Kompas.com mengungkapkan, advokat muda, atau yang baru menyelasikan pendidikan hukum memiliki penghasilan minimal Rp 7 juta sampai Rp 15 juta per bulan.
"Bergantung pada klasifikasinya apakah sudah memiliki izin praktik atau masih bersifat magang, kemampuan bahasa asing serta brevet-brevet yang telah dimiliki seperti pendidikan HAKI, pendidikan kurator," ungkap Rivai Kusumanegara.
Selain itu, gaji pengacara muda juga bergantung pada kemampuan firma hukum atau law firm yang merekrutnya.
(Baca juga: Nenek Penjual Rambutan Ini Menangis Sambil Menceritakan Kisah Hidupnya yang Mengharukan)
Jam Terbang
Bayaran kepada advokat juga bisa dihitung berdasarkan nilai perkara yang ditangani pengacara itu sendiri.
Untuk poin ini, hal tersebut akan mempertimbangkan jam terbang advokat hingga citra pengacara.
"Dalam sebuah kasus sangat bervariatif tergantung jam terbang dan nama baiknya, serta tingkat kesulitan kasus dan lama waktu pengerjaannya," kata Rivai.
Dalam penanganan sebuah perkara, pengacara juga bisa mendapatkan bayaran dengan hitungan jam ataupun bersifat kontrak hingga pekerjaan selesai.
(Baca juga: Seorang Remaja Wanita Rela Melelang Keperawanannya Demi Membeli Rumah Impian Untuk Sang Ibu)
Ada law firm yang mengenakan tarif per kasus mulai Rp 100 juta hingga miliaran.
Semakin banyak klien berdatangan, maka semakin meningkat juga fee yang diperoleh.
Namun demikian, memiliki profesi sebagai advokat hukum juga berkewajiban menangani perkara pro bono dalam arti memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin.
Hal ini diatur dalam Undang-undang Advokat maupun Kode Etik.
(Baca juga: Indonesia Tak Akan Lupa, 3 Peristiwa Paling Mengerikan yang Terjadi di Tanah Air)
Bila melanggar hal tersebut, maka akan dikenakan sanksi etik.
"Peradi ada Pusat Bantuan Hukum (PBH) yang mendata dan mempertemukan dengan masyarakat miskin pencari keadilan," paparnya.
Sementara itu, David ML Tobing, Managing Partner di Adams & Co Counsellors-at-Law, mengatakan persoalan gaji advokat di Infonesia sangat beragam.
"Bayaran setiap kantor beda-beda. Tapi kalau mengingat aturan yang fresh graduate tidak boleh di bawah Upah Minimun Provinsi itu acuannya untuk yang junior banget," kata David.
(Baca juga: Istri Tak Sangka, Suaminya Tega Memerkosa Bayi 8 Bulan yang Tak Lain Adalah Sepupunya Sendiri)
Selain itu, ada juga pengacara yang memang sudah dikontrak untuk menangani sebuah kasus hukum maupun sebagai pendamping perusahaan.
Dalam hal ini, pengacara dibayar tiap bulan, baik ada kasus maupun tidak.
Bahkan, ada juga yang bayarannya per jam.
Jika pengacara yang dikontrak tersebut berhasil memenangkan kasus, mereka juga masih mendapatkan bonus atau success fee.
(Baca juga: Kisah Seorang Ratu yang Meninggal di Hadapan Rakyatnya Akibat Aturan yang Ia Buat Sendiri)
Pendapatan Menjanjikan
Melihat pendapatan profesi pengacara yang menjanjikan, tak heran jika saat ini banyak sekali anak muda yang berminat menjadi pengacara.
Hal ini terlihat dari jumlah peserta ujian profesi advokat diikuti oleh sekitar 10.000 peserta setiap tahunnya.
Adapun saat ini jumlah advokat di Indonesia berkisar 50.000 atau 1: 5.200 jika dibandingkan dengan rasio jumlah penduduk Indonesia.
Di Amerika Serikat, jumlah advokat mencapai 750.000 dari 320 juta penduduk dengan perbandingan 1 : 427, dan Australia jumlah advokat 6.000 dengan jumlah penduduk 24 juta dengan perbandingan 1:4.000.
(Baca juga: Mayat Gadis Kecil Ditemukan Utuh Sambil Pegang Mawar, Ternyata Berasal dari Abad ke-19)
Jadi singkatnya, masih banyak peluang bagi advokat di Indonesia, menyusul masih rendahnya rasio jumah pengacara dengan jumlah penduduk.
Berprofesi sebagai pengacara juga memiliki tantangan sendiri.
Ini karena profesi tersebut memungkinkan untuk membantu masyarakat mendapatkan keadilan, memastikan proses penegakan hukum tidak menegasikan hak azasi manusia, termasuk membangun budaya hukum dalam masyarakat Indonesia sebagai sebuah Rechtstaat (negara hukum).
"Jadi profesi ini tidak hanya memenuhi kebutuhan fisik namun juga batin," ungkapnya.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah pernah tayang di Kompas.com dengan judul Benarkah Bayaran Pengacara di Indonesia Miliaran Rupiah?.
Sarankan Pihak Husin Kamal Damai dengan Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan: Harus Ada Itikad Baik
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |