Tak cuma itu, M Adam juga diketahui menyelundupkan 54 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi, yang membuatnya nyaris dijatuhi hukuman mati.
Namun, vonis hukuman mati M Adam dianulir MA hingga ia hanya dihukum 20 tahun penjara.
Menjadi tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cilegon, tak serta merta membuat M Adam hidup seperti narapidana lainnya.
Mengutip Tribun Batam, M Adam tetap merasakan fasilitas mewah dengan menyetor Rp 30 juta ke oknum petugas lapas LP Cilegon.
"Setiap bulan saya bayar Rp 30 juta. Dan itu saya serahkan kepada sipir penjara. Orang yang menerimanya beda-beda setiap bulanya.
"Bisa juga saya pesan makanan dari luar," ungkap Adam.
Kelicikan M Adam meski sudah berada di penjara ini membuat BNN lebih mendalami lagi kehidupan sang tersangka.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Kompas.com,Tribun Batam |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |