Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait video 'bau ikan asin' yang melibatkan artis Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua terus bergulir secara hukum.
Kini, kepolisian telah melimpahkan berkas ketiga tersangka tersebut kepada kejaksaan.
Kasus tersebut tinggal menunggu keputusan kejaksaan yang menyatakan berkas tersebut dinyatakan P21 (lengkap) atau tidak.
Jika berkas tersebut dinyatakan P21 oleh kejaksaan, maka persidangan kasus tersebut akan segera digelar.
Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami kini masih berada di dalam tahanan.
Terakhir kali, pihak yang berwajib memperpanjang masa tahanan ketiganya selama 40 hari karena pemeriksaan belum usai.
Lalu sekarang beredar isu bahwa Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dibebaskan karena masa perpanjangan penahanan telah lebih dari 40 hari.
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |