Namun, isu tersebut ditepis oleh pengacara Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat.
Rihat Hutabarat mengungkapkan masa penahanan terhitung dari awal ketiganya dinyatakan mendapat perpanjangan penahanan.
"Nggak, nggak, 40 hari itu jatuhnya di tanggal 9 bulan depan," ungkap pengacara Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat, saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (31/8/2019).
"Itu kan nggak dihitung (penahanan awal), yang perpanjangan yang dihitung 40 hari," lanjutnya.
Hingga saat ini, ketiga tersangka tersebut masih mendekam di balik jeruji besi.
Baca Juga: Pasca Ramai Kasus Ikan Asin, Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian Liburan ke Korea
"Untuk saat ini masih ditahan, kemarin informasi dalam penelitian itu berkas penyidik," ungkap Rihat Hutabarat.
Kendati demikian, Rihat Hutabarat mengungkapkan jika berkas belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan masa perpanjangan penahanannya telah habis, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami bisa dibebaskan dari tahanan.
"Kalau misalnya masa perpanjang dan belum P21 ya dia bisa bebas," ungkap Rihat Hutabarat.
"Tapi dia bebas itu lepas dari tahanan tapi berkas tetap jalan, artinya sekarang kan ditahan artinya mereka bisa di luar tanpa adanya pn penahanan," tutup Rihat Hutabarat. (*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |