"Sesuai keterangan tersangka, motif ibu membunuh anak itu karena mendapatkan bisikan 'kamu belum siap mengurus anak, jadi bunuh saja anakmu, anakmu kirim ke surga'," terang Kompol Suparma.
Meski kasus ini masih dalam tahap pendalaman kronologi, namun FM sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Melansir dari Wartakotalive.com, wanita tersebut terancam pasal 338 KUHP karena telah menghilangkan nyawa seseorang, yang diketahui sebagai anaknya.
Hingga kini jajaran Unit PPA polrestabes Bandung masih melakukan penyidikan untuk menggali lebih dalam kronologi kejadian.
"Proses penyelidikan masih terus berlangsung, nanti akan diinformasikan kembali," jelasnya. (*)
Source | : | Wartakotalive.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |