"Karena kelebihan muatan, truk kedua (Subana) juga mengalami hal yang sama (gangguan rem)," imbuhnya.
Saat melihat ada 18 kendaraan mengantre di belakang truk Dedi, Subana panik sampai lupa menggunakan rem angin.
Akibatnya, truk tanah yang dikendarai Subana menabrak 18 kendaraan yang sedang mengantre.
Tersangka Dedi, sudah meninggal dunia karena ikut menjadi korban dalam kecelakaan Tol Cipularang.
Sementara Subana yang selamat, kini dijerat Pasal 310 ayat 1,2,3 dan 4 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Namun, polisi tak membatasi kemungkinan bertambahnya tersangka kecelakaan Tol Cipularang.
"Kemungkinan bertambah tersangka lain. Karena kelebihan muatan bisa terjadi".
"Penyelidik akan menyelidik mendalam lebih lanjut," tutup Matrius. (*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Tribun Jabar,Kompas.com |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |