Grid.ID - Kecelakaan Tol Cipularang yang terjadi pada Senin (2/9/2019) akhirnya mulai menemukan titik terang.
Kini, Kepolisian Polda Jabar telah menetapkan tersangka kecelakaan Tol Cipularang.
Dua tersangka kecelakaan Tol Cipularang yang ditetapkan polisi itu adalah Subana alias SB (43) dan Dedi alias DH (50).
Seperti yang telah diketahui, kecelakaan maut yang terjadi di Km 91 Tol Cipularang arah ke Jakarta itu melibatkan 21 kendaraan.
Akibatnya, 8 orang meninggal dunia, 3 luka berat, dan 25 lainnya mengalami luka ringan.
Pada Rabu (4/9/2019) siang, kepolisian Polda Jabar telah menetapkan dua orang sopir dump truk berisi tanah, Subana alias SB (43) dan Dedi alias DH (50), sebagai tersangka kecelakaan Tol Cipularang.
"Menetapkan dua tersangka, SB dan DH," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Dedi alias DH, merupakan sopir truk tanah berplat B 9763 UIT yang terguling terlebih dahulu.
Sementara itu, Subana alias SB adalah sopir truk 9410 UIU yang menghantam kendaraan dari belakang.
Mengutip Tribun Jabar, Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan salah satu faktor yang menyebabkan truk Dedi terguling karena rem yang mengalami gangguan.
Ditambah lagi, truk Dedi itu membawa jumlah muatan yang tak wajar dan melebih batas, yakni 37 ton dari yang seharusnya cuma berkapasitas, 12 ton.
"Hal itu mengakibatkan panasnya cakram dan berkurangnya koefisien rem".
"Sehingga licin dan kendaraan meluncur terus. Kendaraan kemudian terguling di kilometer 91," ungkap Matrius
Jumlah muatan yang melebihi batas juga ditemukan di truk tanah yang dikendarai oleh tersangka Subana.
"Karena kelebihan muatan, truk kedua (Subana) juga mengalami hal yang sama (gangguan rem)," imbuhnya.
Saat melihat ada 18 kendaraan mengantre di belakang truk Dedi, Subana panik sampai lupa menggunakan rem angin.
Akibatnya, truk tanah yang dikendarai Subana menabrak 18 kendaraan yang sedang mengantre.
Tersangka Dedi, sudah meninggal dunia karena ikut menjadi korban dalam kecelakaan Tol Cipularang.
Sementara Subana yang selamat, kini dijerat Pasal 310 ayat 1,2,3 dan 4 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Namun, polisi tak membatasi kemungkinan bertambahnya tersangka kecelakaan Tol Cipularang.
"Kemungkinan bertambah tersangka lain. Karena kelebihan muatan bisa terjadi".
"Penyelidik akan menyelidik mendalam lebih lanjut," tutup Matrius. (*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Tribun Jabar,Kompas.com |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |