Sejak saat itu PENGGUGAT merasa ada yang tidak beres dalam perkawinan PENGGUGAT dan TERGUGAT. Dan kemungkinan besar ada pihak ketiga.
Namun karena PENGGUGAT belum mempunyai bukti apapun, sehingga PENGGUGAT hanya menegur TERGUGAT saja dan saat PENGGUGAT menanyakan hal tersebut, TERGUGAT selalu beralasan kegiatan gereja untuk menutupi hubungannya dengan pihak ketiga,” demikian isi surat gugatan yang dilayakan Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (5/1/2018) lalu.
Ahok baru mengetahui secara pasti soal istrinya selingkuh pada akhir 2016 sebelum kasus penistaan agama menjeratnya.
Ahok mengaku di dalam surat itu telah berupaya untuk merukunkan rumah tangga yang telah retak.
Upaya itu berupa memaafkan kesalahan dan meminta agar sang istri tidak lagi berhubungan dengan seorang pria yang disebut 'good friend'.
Sayangnya Vero justru tak punya itikad baik memperbaiki hubungan.
(Baca Juga: Zumi Zola Bantah Tuduhan Korupsi, Begini Jawaban dari KPK )
"Sampai akhirnya Penggugat sudah mencoba untuk rukun kembali dengan menggunakan mediator (pendeta), akan tetapi usaha tersebut tidak pernah berhasil. Sebab dari Tergugat sendiri tidak ada daya upaya untuk tetap rukun dalam rumah tangga.
Padahal, selain anak-anak pun juga telah meminta agar Tergugat berhenti berhubungan dengan laki-laki good friend-nya, dalam kondisi Penggugat yang saat ini sedang berada dalam tahanan di Mako Brimob, tentu hal yang paling dibutuhkan oleh Penggugat adalah dukungan moril dari Tergugat yang justru lebih memilih untuk tetap berhubungan dengan laki-laki good friend-nya dan tidak menghiraukan permintaan Penggugat dan permintaan anak-anak".
Akhirnya, kesabaran Ahok mencapai puncak.
Dia tidak lagi percaya diri untuk kembali membenahi keretakan rumah tangga yang rusak.
Sehingga, menurut dia, gugatan cerai itu merupakan jalan keluar yang dapat ditempuh Ahok saat ini.
"Penggugat semakin merasa tidak dapat lagi membina serta mewujudkan kehidupan rumah tangga yang bahagia dan kekal bersama Tergugat berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan demikian, Gugatan perceraian ini merupakan satu-satunya jalan keluar terakhir yang ditempuh oleh Penggugat," bunyi isi Surat Gugatan Cerai Ahok.
Julianto disebut kerap ngotot menghubungi Veronica meski sudah dilarang berulang kali oleh Ahok.(*)
(Hendra Gunawan/TribunTimur)
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Penulis | : | Nailul Iffah |
Editor | : | Nailul Iffah |