10. Setelah pelajaran usai, korban dan pelaku pulang ke rumahnya masing-masing.
Korban masih sempat bercerita kepada kepala sekolah tentang kejadian pemukulan yang dilakukan muridnya.
11. Setiba di rumah, korban langsung istirahat karena mengeluh pusing dan sakit kepala.
Sekitar pukul 15.00, korban dibawa ke Puskesmas Jrengik, Kabupaten Sampang.
Karena pihak Puskesmas tidak mampu menangani, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit daerah Kabupaten Sampang.
Korban kembali dirujuk ke rumah sakit DR Soetomo, Surabaya.
(Baca juga: Ada Ada Saja, Seorang Fotografer Nekat Membawa Burung Merak Naik Pesawat)
12. Pihak rumah sakit kemudian menangani korban dan korban dinyatakan mengalami mati batang otak (MBO), yang menyebabkan seluruh organ tubuhnya tidak berfungsi.
Dokter memprediksi, korban tidak akan hidup lama.
(Baca juga: Kurang Waspada Dalam Bekerja, Pelayan Tewas Setelah Tubuhnya Terjepit di Lift)
13. Sekitar pukul 21.40, korban dinyatakan meninggal dunia.
Korban kemudian langsung dibawa pulang ke rumahnya di Sampang.
"Saya luruskan, tidak ada penghadangan korban oleh pelaku setelah jam pulang sekolah.
Kejadian penganiayaan yang sebenarnya di depan halaman kelas," kata Budi.
(Baca juga: Pulang Kampung, Anggota TNI Angkatan Darat Putra Suku Anak Dalam Disambut Penuh Haru Oleh Keluarga)
Kembali dikutip dari Kompas.com, "Polres Sampang terus mendalami kasus ini dan pelaku sudah ditahan."
Jumat, "Malam (2/2/2018) ini (pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka," tambah Kapolres Sampang.
Kabar mengagetkan segera terkuak.
Meski termasuk dalam kategori di bawah umur, HI tetap dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.
Ancaman hukuman yang akan diterima yakni 7 tahun penjara.(*)
Ungkap Alasan Sandra Dewi Tak Hadir di Sidang Putusan sang Suami, Kuasa Hukum Harvey Moeis: Rame Banget
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |