Laporan Wartawan Grid.ID, Ahmad Rifai
Grid.ID - Usai resmi diumumkan meninggal pada kamis (1/2/2018) malam, kabar guru tewas dianiaya siswa ramai diperbincangkan.
Achmad Budi Cahyono, guru honorer yang mengajar di SMAN 1 Torjun, dianiaya oleh anak didiknya yang berinisial HI.
Perhatian netizen tercurahkan pada kasus kekerasan yang kembali terjadi di institusi pendidikan.
Seakan tidak dapat dibendung, amarah menghujani beragam akun sosial media sang murid.
(Baca juga: Akun FB Murid yang Pukul Guru Sampai Tewas Dibanjiri Hujatan, Netizen: Komentarnya Serasa Live Streaming)
Semenjak ramai diperbincangkan, muncul beragam versi cerita terkait peristiwa ini.
Demi meluruskan benang kusut, Polres Sampang menggelar konfrensi pers di Mapolres Sampang, Jawa Timur, pada hari jumat (2/2/2018) malam.
Dikutip wartawan Grid.ID dari Kompas.com, AKBP Budi Wadiman selaku Kapolres Sampang menyebut terjadi simpang siur informasi yang beredar di masyarakat.
Bahkan, ungkapnya, ada pula pihak yang langsung mempublikasikan keadaan meski belum mengetahui detail kejadiannya.
(Baca juga: Kejam! Paman Pengangguran Tega Perkosa Keponakannya Sebanyak 564 Kali)
Atas dasar ini, berikut kronologi penganiayaan HI terhadap sang guru versi polisi dibagikan.
1. Pada Kamis (1/2/2018) sekitar pukul 13.00, korban mengisi pelajaran seni melukis di halaman depan kelas XII.
Semua siswa diberi tugas melukis.
Pelaku tidak menghiraukan apa yang ditugaskan korban.
(Baca juga: Gegerkan Warga Sukabumi, Ditemukan Puluhan Batu Tersusun Rapi Seperti Arca di Tengah Sungai Cibojong)
2. Korban kemudian menegur pelaku agar mengerjakan tugas seperti temannya yang lain.
Teguran itu tetap tidak dihiraukan pelaku.
(Baca juga: Setelah Dapatkan Keuntungan 2,5 Milyar dari Uang Virtual, Seorang Mahasiswa Depresi dan Ditemukan Tewas)
3. Karena teguran tidak dihiraukan, korban kemudian menggoreskan cat ke pipi pelaku.
(Baca juga: Kocak Tapi Ngeri, Seorang Pria Nggak takut Dipatok dan Nekat Makan Bareng Ular Kobra)
4. Pelaku tidak terima dan mengeluarkan kalimat tidak sopan.
(Baca juga: Buat Keributan di Kantor Pengadilan, Remaja 18 Tahun Ditembak Polisi Tepat di Depan Ibunya)
5. Karena tidak sopan, korban memukul pelaku dengan kertas absen.
(Baca juga: Tangkap Basah Suami Berselingkuh di Kamar Rumah, Istri Murka dan Hajar Orang Ketiga Habis-habisan)
6. Pukulan itu ditangkis pelaku dan langsung menghujamkan pukulan ke pelipis sebelah kanan korban.
Akibatnya, korban tersungkur.
(Baca juga: Sembrono, Pergi Mandi Sembari Membawa Ponselnya, Siswi Sekolah Tewas Tersetrum Listrik)
7. Murid yang lain melerai pelaku dan korban.
(Baca juga: Bergelimang Harta dan Kekuasaan, 4 Ratu Ini Dipenggal di Usia Muda, Ada yang Dihukum Mati di Usia 19 Tahun)
8. Korban bangun setelah terjatuh.
Lengan kiri korban lecet karena menahan tubuhnya saat terjatuh.
(Baca juga: Tak Berperasaan, Anak Berkebutuhan Khusus Dibully Murid Sekolah Lainnya Hingga Berdarah Darah)
9. Seusai kejadian tersebut, seluruh siswa masuk kelas.
Di dalam kelas, pelaku sempat meminta maaf kepada korban disaksikan murid-murid yang lain.
(Baca juga: Sempat Muntah, Begini Kesaksian Istri Saat Detik-detik Terkahir Bersama Guru yang Dianiaya Oleh Siswanya)
10. Setelah pelajaran usai, korban dan pelaku pulang ke rumahnya masing-masing.
Korban masih sempat bercerita kepada kepala sekolah tentang kejadian pemukulan yang dilakukan muridnya.
11. Setiba di rumah, korban langsung istirahat karena mengeluh pusing dan sakit kepala.
Sekitar pukul 15.00, korban dibawa ke Puskesmas Jrengik, Kabupaten Sampang.
Karena pihak Puskesmas tidak mampu menangani, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit daerah Kabupaten Sampang.
Korban kembali dirujuk ke rumah sakit DR Soetomo, Surabaya.
(Baca juga: Ada Ada Saja, Seorang Fotografer Nekat Membawa Burung Merak Naik Pesawat)
12. Pihak rumah sakit kemudian menangani korban dan korban dinyatakan mengalami mati batang otak (MBO), yang menyebabkan seluruh organ tubuhnya tidak berfungsi.
Dokter memprediksi, korban tidak akan hidup lama.
(Baca juga: Kurang Waspada Dalam Bekerja, Pelayan Tewas Setelah Tubuhnya Terjepit di Lift)
13. Sekitar pukul 21.40, korban dinyatakan meninggal dunia.
Korban kemudian langsung dibawa pulang ke rumahnya di Sampang.
"Saya luruskan, tidak ada penghadangan korban oleh pelaku setelah jam pulang sekolah.
Kejadian penganiayaan yang sebenarnya di depan halaman kelas," kata Budi.
(Baca juga: Pulang Kampung, Anggota TNI Angkatan Darat Putra Suku Anak Dalam Disambut Penuh Haru Oleh Keluarga)
Kembali dikutip dari Kompas.com, "Polres Sampang terus mendalami kasus ini dan pelaku sudah ditahan."
Jumat, "Malam (2/2/2018) ini (pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka," tambah Kapolres Sampang.
Kabar mengagetkan segera terkuak.
Meski termasuk dalam kategori di bawah umur, HI tetap dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.
Ancaman hukuman yang akan diterima yakni 7 tahun penjara.(*)
Innalillahi, Rombongan Bus SMP Kecelakaan Usai Dihantam Mundur Truk di Tol Pandaan-Malang, Begini Kronologinya
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |