"Usai dibunuh, mereka suami istri sama-sama mengubur anaknya." ujar pihak kepolisian dikutip dari Tribun Medan.
Sementara itu, usai dilakukan penyelidikan oleh pihak Polres Langkat, Ricky dan SR akan dijerat dengan pasal berlapis UU tindak pidana pembunuhan dan UU Perlindungan Anak.
Mereka akan dihantui ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Sering Rewel, Bocah 2 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Ini 4 Faktanya
Sebelumnya, dihimpun dari Antara News pada Kamis (5/9/2019), warga desa Dusun I Desa Panco Warno Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat digegerkan dengan penemuan jasad Akil yang diduga dianiaya orang tuanya.
Menurut laporan, Akil mengalami tindakan penyiksaan dan penganiayaan dari ayah tirinya sejak 19 sampai 25 Agustus 2019 lalu.
Pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul di bagian bahu, kaki, tangan, dan pantat korban.
Baca Juga: Menikahi Janda Satu Anak, Sonny Septian Tak Mau Disebut Ayah Tiri
Ia juga tega menyundutkan rokok di tangan, kuping, dan bahu Akil.
Tak sampai di situ, pelaku bahkan tega memasukkan anaknya yang sudah tak berdaya itu ke dalam karung goni dan mengantungkannya di luar gubuk.
(*)
Source | : | ANTARA,Tribun Medan |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |