Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh
Grid.ID - Orang tua memiliki kewajiban untuk merawat dan menyayangi buah hatinya.
Hal tersebut sudah mutlak dan memang harus dilakukan sebagai bagian dari menjalankan peran dan menjaga titipan buah hati yang telah diberikan oleh sang Maha Kuasa.
Namun kejadian nahas yang menimpa seorang bocah berumur 2 tahun di Langkat ini akan membuat siapa pun yang mendengarkan geram sekaligus ngeri.
Pasalnya, bocah yang tak berdosa itu justru mendapatkan perlakuan buruk dari ayahnya.
Melansir dari Tribun Medan pada Kamis (5/9/2019), Muhammad Ibrahim Ramadhan alias Akil ditemukan tewas di tangan ayah tirinya, Ricky Sitepu (30).
Usut punya usut, pembunuhan yang dilakukan Ricky kepada anak tirinya itu lantaran dirinya merasa kesal.
Parahnya, ibu kandung dari Akil juga ikut membantu Ricky menyembunyikan mayat sang anak usai dibantai.
Baca Juga: Ditangkap Usai Perkosa dan Bunuh Putrinya Sendiri yang Masih SMP, Ayah Tiri: Saya Menyesal
Aksi busuk keduanya terbongkar usai masyarakat di sekitar tempat tinggal Akil curiga dengan gundukan tanah di kawasan perkebunan karet yang mengeluarkan aroma tidak sedap.
Mereka pun mencoba membongkar gundukan tanah tersebut dan menemukan tubuh anak kecil yang ternyata diidentifikasi sebagai Akil.
Sebelumnya, masyarakat sempat curiga usai Akil yang biasanya aktif dan sering bermain bersama anak-anak di sekitar rumah tiba-tiba jarang terlihat.
Usai menemukan jasad Akil, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Pihak kepolisian kemudian bergegas menangkap dan mencari orang tua Akil.
Setelahnya, Ricky dan ibu kandung Akil berinisial SR (28) ditangkap untuk kepentingan penyelidikan.
Menurut penuturan polisi, pembunuhan Akil didasari karena perasaan kesal saja.
Baca Juga: Kini Punya Ayah Tiri, Dul Jaelani Ungkap Sosok Irwan Mussry di Matanya
"Motifnya, ayahnya kesal saja sama anaknya. Anaknya sering disiksanya, dipukuli.
"Sebelum dibunuh dipukul, disundut rokok, dimasukkan dalam goni lalu dipukuli lagi sampai menjerit-jerit.
"Usai dibunuh, mereka suami istri sama-sama mengubur anaknya." ujar pihak kepolisian dikutip dari Tribun Medan.
Sementara itu, usai dilakukan penyelidikan oleh pihak Polres Langkat, Ricky dan SR akan dijerat dengan pasal berlapis UU tindak pidana pembunuhan dan UU Perlindungan Anak.
Mereka akan dihantui ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Sering Rewel, Bocah 2 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Ini 4 Faktanya
Sebelumnya, dihimpun dari Antara News pada Kamis (5/9/2019), warga desa Dusun I Desa Panco Warno Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat digegerkan dengan penemuan jasad Akil yang diduga dianiaya orang tuanya.
Menurut laporan, Akil mengalami tindakan penyiksaan dan penganiayaan dari ayah tirinya sejak 19 sampai 25 Agustus 2019 lalu.
Pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul di bagian bahu, kaki, tangan, dan pantat korban.
Baca Juga: Menikahi Janda Satu Anak, Sonny Septian Tak Mau Disebut Ayah Tiri
Ia juga tega menyundutkan rokok di tangan, kuping, dan bahu Akil.
Tak sampai di situ, pelaku bahkan tega memasukkan anaknya yang sudah tak berdaya itu ke dalam karung goni dan mengantungkannya di luar gubuk.
(*)
Atiqah Hasiholan Diperiksa 8,5 Jam, Bantah Ratna Sarumpaet Lakukan Penggelapan Warisan, Begini Penjelasannya
Source | : | ANTARA,Tribun Medan |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |