Selain itu, tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh emosi keduanya yang tidak terima adiknya mendapatkan perlakuan tidak adil usai diketahui bertengkar dengan sesama murid lainnya.
"Yang kami sayangkan, informasi pertengkaran antar murid ini direspon secara tidak etis oleh kedua pelaku bersama seorang perempuan lainnya.
"Mereka mendatangi sekolah dan masuk ke dalam kelas, menjewer murid yang menjadi lawan adik pelaku dan membawanya ke ruang guru.
"Sehingga menimbulkan keributan baik dalam ruang guru hingga ruang kelas," ujar Shinto dikutip dari Kompas dalam keterangan resminya pada Kamis (5/9/2019).
Lebih parahnya, aksi penganiayaan dan pengeroyokan itu terjadi di dalam ruang kelas dan di depan para murid lainnya.
Sementara itu, saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara.
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | kompas,Tribun Gowa |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |