Dari laporan Tessa, kini Sandy dikenai pasal berlapis yakni pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat (3) JO pasal 45 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE.
"Untuk ini terancam hukumannya di bawah 5 tahun," tegas kuasa hukum Tessa, Sunan Kalijaga ditempat yang sama.
Nantinya jika laporan Tessa benar, maka mau tak mau Sandy harus kembali mendekam di balik jeruji besi atas perbuatan yang telah ia lakukan. (*)
Ketemu Duta Sheila On 7 yang Lagi Naik Motor Listrik di Jalanan Kota Yogyakarta, Emak-emak Ini Rela Susulin: Si Adek Minta Ngejar
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |