Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Sandy Tumiwa resmi dilaporkan oleh mantan istrinya, Tessa Kaunang, terkait tuduhan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media sosial, siang tadi.
Ini bukan kali pertama Sandy berurusan dengan hukum.
Sebelumnya pada 5 April 2016, ia juga pernah terlibat kasus penipuan investasi bodong dan mengakibatkan dirinya harus mendekam di hotel prodeo selama dua tahun.
(Ini Alasan Tessa Kaunang Mantap Laporkan Sandy Tumiwa ke Polisi)
Lalu kemarin, Sabtu (27/1/2018) beberapa bulan setelah dirinya bebas dari penjara, Sandy kembali berulah.
Sandy Tumiwa tiba-tiba menggerebek kediaman mantan istrinya, Tessa, atas dugaan 'kumpul kebo'.
Padahal hal tersebut sama sekali tidak terbukti saat dilakukan penggerebekan tepat pukul 05.00 WIB seminggu yang lalu.
(Sambangi Polda Metro Jaya, Tessa Kaunang Siap Jerat Sandy Tumiwa dengan Dua Pasal Tuduhan)
Tessa Kaunang yang merasa dirugikan atas kabar tersebut tak tinggal diam, ia pun akhirnya melaporkan Sandy ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya dengan memboyong kuasa hukumnya.
"Karena saya merasa terganggu. Sampai sekarang saya merasa belum ada pembersihan nama dari saya. Karena kenyataannya beda sekali sama yang dituduhkan," ungkap Tessa saat dijumpai Grid.ID di SPKT Polda Metro Jaya, usai melaporkan Sandy, Sabtu (3/2/2018).
(Kediaman Digerebek Warga, Tessa Kaunang Anggap Sandy Tumiwa Cari Sensasi Aja!)
Dari laporan Tessa, kini Sandy dikenai pasal berlapis yakni pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat (3) JO pasal 45 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE.
"Untuk ini terancam hukumannya di bawah 5 tahun," tegas kuasa hukum Tessa, Sunan Kalijaga ditempat yang sama.
Nantinya jika laporan Tessa benar, maka mau tak mau Sandy harus kembali mendekam di balik jeruji besi atas perbuatan yang telah ia lakukan. (*)
Ketemu Duta Sheila On 7 yang Lagi Naik Motor Listrik di Jalanan Kota Yogyakarta, Emak-emak Ini Rela Susulin: Si Adek Minta Ngejar
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |