Di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan barang bukti berupa sandal anak-anak, baju dan celana anak-anak, serta dompet.
Saat polisi dan warga pergi ke rumah korban yang lokasinya tak jauh dari TKP, orangtua korban sudah tidak ada di sana.
Di malam yang sama, polisi langsung berhasil membekuk kedua orang tua korban, Riki Ramadhan Sitepu (30) dan Sri Astuti (28) saat hendak kabur.
"Saat itu mereka hendak melarikan diri, menunggu tumpangan ke arah Bukit Lawang," ujar Kasatreskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa.
Pasca keduanya diperiksa, fakta mencengangkan pun terkuak.
Ternyata, Akil tewas setelah dianiaya oleh ayah tirinya selama seminggu, yakni dari Kamis (19/8/2019) hingga Rabu (25/8/2019).
Korban disiksa ayah tirinya dengan berbagai cara.
Source | : | Tribun Medan,Kompas.com |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |