"Untuk jumlahnya masih belum bisa disampaikan," ucap Febridiansyah.
Uang tersebut diduga sebagai gratifikasi dari dua kasus berbeda.
Pertama, kasus dari proyek di dinas PUPR.
Sedangkan yang kedua, gratifikasi dari proyek di dinas-dinas lainnya.
Pemberian gratifikasi kepada Zumi Zola telah dilakukan semenjak 2016 saat dirinya baru menjabat sebagai gubernur Jambi.
Total gratifikasi yang diterima, lanjut Febridiansyah mencapai Rp 6 miliar. (*)
Penulis | : | Arif B Setyanto |
Editor | : | Arif B Setyanto |