Grid.ID - Mantan artis sekaligus Gubernur Jambi, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/2/2018).
Tak sendiri, Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan rumah dinas Gubernur Jambi, Vila milik Zumi Zola di Tanjung Jabung, Jambi pada Rabu (31/1/2018) hingga Kamis (1/2/2018).
Menanggapi hal itu, Zumi menuturkan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
(BACA : Terbaring di Rumah Sakit, Hotman Paris Bicara Kematian )
"Memang harus dilakukan berkaitan dengan permasalahan yang ada di Jambi dan harus kita hormati," kata Zumi dikutip dari Tribunnews.com.
Nah, terkait penggeledahan di vila Zumi tersebut ada pengalaman yang ganjil diceritakan oleh penyidik KPK.
"Iya ada yang ganjil. Beda saja dari penggeledahan lainnya," kata seorang penyidik KPK.
Kembali dilansir Grid.ID dari Tribunnews.com, menurut juru bicara KPK, Febridiansyah, timnya menemukan dokumen terkait dengan kasus yang sedang diselidiki.
(BACA : Peni Fernita Saputri Diduga Selingkuh, Zumi Zola Berkilah Seperti Ini )
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan brankas berukuran 2x1 meter.
Nah, saat dibuka KPK melihat ada beberapa uang rupiah dan dollar Amerika Serikat.
"Untuk jumlahnya masih belum bisa disampaikan," ucap Febridiansyah.
Uang tersebut diduga sebagai gratifikasi dari dua kasus berbeda.
Pertama, kasus dari proyek di dinas PUPR.
Sedangkan yang kedua, gratifikasi dari proyek di dinas-dinas lainnya.
Pemberian gratifikasi kepada Zumi Zola telah dilakukan semenjak 2016 saat dirinya baru menjabat sebagai gubernur Jambi.
Total gratifikasi yang diterima, lanjut Febridiansyah mencapai Rp 6 miliar. (*)
3 Shio Paling Hoki Besok 20 Desember 2024, Peluang Baru Membuka Banyak Kesempatan, Senangnya!
Penulis | : | Arif B Setyanto |
Editor | : | Arif B Setyanto |