Ia terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dan atau denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Miliar.
Sidang selanjutnya akan digelar seminggu kemudian dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Agenda hari Senin pagi tanggal 16 (September 2019) agendanya adalah saksi," ungkap Aris Marasabessy.
Aris Marasabessy mengungkapkan belum mengetahui siapa saksi yang akan dihadirkan di persidangan selanjutnya.
Baca Juga: Permohonan Rehabilitasinya Dikabulkan, Jefri Nichol Berterima Kasih ke Polisi
"Saksi yang akan dihadirkan itu adalah saksi kejaksaan,"
"Saya belum tahu siapa yang akan dihadirkan nanti kita akan lihat saat sidang," tutup Aris Marasabessy.
Baca Juga: Hasil Assessmen BNNP, Aktor Jefri Nichol Mendapat Rehabilitasi Narkoba
(*)
Hidup Adem Ayem dengan Ahmad Dhani, Mulan Jameela Tiba-tiba Singgung Soal KDRT, Ada Apa Gerangan?
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Asri Sulistyowati |