"Buat KPK, penggeledahan harus sesuai dengan prosedur agar tidak ada masalah di kemudian hari. Tim sangat profesional," ucapnya melalui pesan singkat, Jumat (2/2/2018).
Febri mengatakan, saat berada di vila, tim penyidik ditemani dengan seorang penjaga yang ikut dalam penggeledahan.
Selain menemukan sejumlah dokumen yang terkait kasus tersebut, tim KPK juga menemukan sebuah brankas berukuran 2x1 meter di lantai bawah.
Setelah dibuka, KPK mendapatkan pecahan uang rupiah dan dollar AS di dalamnya.
(Deretan Wanita yang Terbuai Asmara Zumi Zola, Ada yang Dibatalkan Pernikahannya Melalui SMS)
"Untuk jumlahnya masih belum bisa disampaikan," katanya saat itu.
Uang tersebut diduga sebagai gratifikasi dari dua kasus berbeda.
Pertama, kasus dari proyek di Dinas PUPR dan kedua adalah gratifikasi dari proyek di dinas-dinas lainnya.
Pemberian gratifikasi kepada Zumi Zola telah dilakukan semenjak 2016 saat dirinya baru menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Total gratifikasi yang diterima, lanjut Febri, mencapai Rp 6 miliar.
(Pengakuan Sopir Pribadi Pengacara Hotman Paris Hutapea, Ungkap Rahasia Perlakuan Majikannya )
"Dugaan total gratifikasinya hingga Rp 6 miliar. Itu dari kasus yang berbeda. Bukan hanya dari proyek di dinas PUPR saja," kata dia.
Zumi dan Pelaksana Tugas Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi dari perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)
(7 Fakta Zumi Zola, Mulai Dari Foto Syur Dengan Wanita Istri Orang Hingga Batalkan Menikah)
(Berita ini juga tayang di Tribunnews dengan judul Penyidik KPK Rasakan Hal-hal Ganjil Saat Geledah Vila Mewah Zumi Zola di Tanjung Jabung Timur)
Bikin Ngakak, Momen Sopir Kebingungan saat Anak Bule Nangis Ditinggal Ibunya di Bus
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |