Dari yang awalnya suka, Ravindra kini justru merasa berang dengan korban.
Apalagi setelah mendengar kabar jika ZPD telah memiliki kekasih baru, tepat setelah pernyataan cintanya ditolak mentah-mentah.
"Saya suka sama Z, udah sempat menyatakan perasaan tapi ditolak," tutup Ravindra.
Untuk mempetanggung jawabkan perbuatannya itu, Ravindra Giantama dijerat dengan Pasal 351 KUHP jo Pasal 80 No 17 Tahun 2016 tentang Penganiayaan Berat dan UU Perlindungan Anak. (*)
Denny Sumargo Tegaskan Tak Berpihak ke Pratiwi Noviyanthi atau Agus Salim: Kalau Novi Bawa Kabur Uang Ini, Dia Saya Sikat
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |