Data tersebut juga telah terintegrasi dengan KKI melalui website www.kki.go.id untuk memastikan dokter yang bersangkutan juga telah memiliki STR.
Pengurus Besar (PB) IDI mengategorikan Dokteroid kepada beberapa kelompok:
1. Orang awam yang berpraktik sebagai dokter;
2. Orang awam yang memberikan konsultasi dan seminar sebagai dokter;
3. Profesional lain yang melakukan tindakan kedokteran di luar kompetensi dan kewenangannya
4. Dokter Asing yang berpraktik illegal dan memberikan konsultasi di Indonesia.
Berdasarkan UU Praktik Kedokteran KUHP, tindakan-tindakan tersebut dalam dimasukkan ke dalam tindakan pidana umum.
Khusus untuk profesional lain yang melakukan tindakan kedokteran perlu dilakukan koordinasi dengan organisasi profesinya untuk memastikan bahwa tindakan tersebut di luar kompetensi dan kewenangannya.
dr. Moh Adib Khumaidi, Sp.OT, Sekretaris Jendral PB IDI mengatakan, “Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi bagi dokter memiliki tanggung jawab tidak hanya bagi dokter sebagai anggotanya namun terlebih kepada kepentingan masyarakat yang menerima layanan kesehatan dari dokter."
"Perlindungan masyarakat dari layanan dokter yang tidak bermutu menjadi perhatian utama dari IDI,” ujar Khumaidi.
Di dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, IDI bersama Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) melakukan pembinaan terhadap dokter dalam rangka terselenggaranya praktik kedokteran yang bermutu serta melindungi masyarakat.
Selanjutnya dalam hal pengawasan dan pembinaan juga dilakukan bersama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Hingga saat ini, dalam penanganan kasus Dokteroid, PB IDI menggandeng Bareskrim Mabes POLRI, Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK), serta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)," kata dr. Mahesa Paranadipa, MH, Ketua Bidang Organisasi PB. IDI.
"Lebih lanjut, IDI akan melakukan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri terkait data KTP, dengan Kementerian Pendidikan Tinggi terkait dengan data lulusan FK, serta dengan Kementerian Kesehatan terkait dengan data Surat Ijin Praktik yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.”
Meski demikian, PB IDI dan KKI berharap masyarakat juga dapat membantu memberikan informasi lebih jelas mengenai potensi keberadaan Dokteroid.
“Karena risiko ini dapat dirasakan oleh masyarakat serta sanksi yang dapat ditegakkan semata-mata untuk melindungi masyarakat. Perlindungan kepada masyarakat harus menjadi prioritas semua pihak, namun tetap harus dijalankan dengan profesional dan bertanggungjawab,” kata dra Sri Haruti Indah Sukmaningsih dari Konsil Kedokteran Indonesia.
Gandhi Wasono
Nagita Slavina Diam-diam Punya Toko Berlian, Raffi Ahmad Syok saat Diajak Berkunjung ke Toko sang Istri: Ini Milik Kamu?