"Jadi dsni jelas ada satu perbuatan yang kami duga dilakukan oleh Sandy, dia membuat satu video tanpa izin dan tanpa hak juga dia menyebarkan sampai menjadi konsumsi publik, disinalh klien kami Baby Niken tidak nyaman," ucap Sunan Kalijaga.
(BACA JUGA : Uya Kuya Tidak Pernah Marah, Namun Sekalinya Marah Ini yang Terjadi!)
"Merasa dirugikan karena video itu. Namun yang bs dikenakan pasal 310,311 pencemaran nama baik atau fitnah terjadi saat Mbak Niken dan Sandy saat itu satu panggung dengan salah satu station tv." tutup Sunan Kalijaga.
Simak langsung Videonya
(*)
Source | : | grid.id |
Penulis | : | Fachri M Ginanjar AK |
Editor | : | Fachri M Ginanjar AK |