Melansir dari Pos Kupang Jumat (13/9/2019), kedua balita itu pertama kali ditemukan sang ayah Obir Masus (31) dalam keadaan tewas mengenaskan di tempat tinggal mereka di mess milik Hotel Ima.
Tersangka pembunuhan juga menceritakan kronologis saat dirinya tega menghabisi nyawa kedua anaknya.
Saat itu, tersangka baru saja selesai berbelanja di dekat rumahnya, ia kemudian mengajak kedua anaknya masuk ke kamar dan membujuk untuk tidur.
Baca Juga: Bunuh Anaknya, Pria Ini Malah Dapat Simpati Tetangga, Begini Fakta di Baliknya
Selang 30 menit usai kedua anaknya tertidur, tersangka langsung mengambil sebilah parang dan digunakan untuk membunuh anaknya.
Tersangka membunuh keduanya dengan cara menebas kepala anaknya menggunakan parang.
Setelah anaknya tewas, ia kemudian berusaha untuk mencoba bunuh diri dengan menusukkan parang ke beberapa bagian tubuhnya.
Menurut penuturan Iptu Bobby, motif dari pembunuhan itu karena pelaku dendam dengan suaminya karena sering melakukan KDRT kepadanya.
"Motif pembunuhan, dia (tersangka) dendam dengan perlakuan suaminya yang sering menganiaya dia, bahkan kurang memberikan perhatian terhadap dirinya di mana ketika meminta uang untuk kebutuhan kepentingan kaum perempuan tidak dipenuhi."
"Bahkan jarang sekali, sehingga dia melakukan pembunuhan ini dengan maksud agar membalas dendam atas perilaku suaminya," tutur Bobby dikutip dari Pos Kupang.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3, di mana penaniayaan mengakibatkan anak meninggal dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Selain itu pada ayat ke-4 menyatakan bahwa jika pembunuhan dilakukan oleh orangtua, maka ancaman hukumannya ditangani sepertiga dari ancaman hukuman pokok.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas,Pos Kupang |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |