Kendati demikian, saat akan memasuki ruang sidang pukul 14.24 WIB, Jefri Nichol mengungkapkan bahwa dirinya masih deg-degan.
"Masih," ungkap Jefri Nichol sambil teesenyum tipis dan tertunduk saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Sedangkan Ibunda Jefri Nichol dan Shenina Cinnamon sudah duduk di ruang sidang menanti persidangan berlangsung.
Baca Juga: Satu di Antara 3 Film Ini Bakal Wakili Indonesia di Ajang Oscar 2019, Mana Pilihanmu?
Seperti yang diketahui, Jefri Nichol sendiri terjerat tindak pidana yang diatur dalam pasal 111 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Miliar
Jefri Nichol ditangkap kepolisian pada 22 Juli 2019 di kediamannya.
Hasil dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 6.01 gram narkotika jenis ganja. (*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nurul Nareswari |