Yade mengatakan dari bukti yang ada, ZA terbukti telah membunuh Misnan.
"Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti, yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi," ujarnya pada Kompas.com (11/9/2019) lalu.
Yade juga menyampaikan bahwa pengadilanlah yang menentukan apakah ZA bersalah atau tidak.
Meski menjadi tersangka, ZA tidak ditahan.
Baca Juga: Setelah Gunakan Krim Mengandung Merkuri, Wanita Asal California Hampir Koma!
Polisi memberikan diskresi karena ZA masih berstatus pelajar dan melakukan pembunuhan karena pembelaan.
“Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.
Terkait proses selanjutnya, Yade menerangkan ZA harus menjalani wajib lapor.
"Akan diatur jadwalnya. Wajib lapor iya. Jadwalnya kami atur supaya tidak mengganggu jadwal sekolah," ungkap Yade.
Yade mengungkapkan, ZA kala itu terpaksa melakukan penikaman pada Minggu (8/9/2019) malam karena membela diri.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |