Pada saat berada di hotel itulah korban disetubuhi oleh pelaku.
(BACA : Bravo! Pabrik Parfum Palsu di Jakarta Barat di Gerebek Polisi, Omzetnya Rp 36 Milyar)
Tidak terima dengan perbuatan tersebut, korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara dengan nomor LP/1126/K/IX/2017/PMJ/RESJU pada 25 September 2017.
"Diduga pelaku sudah berniat jahat terhadap korban," ungkap Azam.
Namun karena merasa kasusnya tidak ditanggapi, Azam bersama kliennya tersebut melayangkan surat perlindungan hukum ke Polda Metro Jaya.
Selain itu pihaknya juga mendesak agar kasus tersebut diusut hingga tuntas.
"Kami mendesak kepolisian agar segera memproses pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
Ini adalah kasus pidana dengan Pasal 285 jo 286 KUHP dengan ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara. Penyidik wajib menahan," katanya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Febriansyah mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu mengingat kasus tersebut sudah lama.
Sehingga dapat dipastikan sudah sejauh mana perkembangan kasus tersebut.(*)