Kelakuan bejat DS terungkap setelah sang istri mencurigai bentuk tubuh sang anak berubah.
Saat ditanya oleh sang ibu, A mengaku telah dihamili oleh ayahnya.
Sang ibu yang murka kemudian melapor ke polisi, atas perbuatan DS.
Polisi berhasil membekuk DS pada 10 September 2019 lalu.
Baca Juga: Biasa Dibayar Mahal, Hotman Paris Bantu Wanita Korban Perkosaan Gratis
Mirisnya lagi, A bahkan dijual oleh DS kepada pria hidung belang.
A dijual DS dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
DS bahkan telah menjual A sebanyak tiga kali ke beberapa lelaki hidung belang.
Atas tindakan bejatnya, DS dijerat Pasal 81 ayat (3) atau 82 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 Perpu Nomor 1 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Kisah Pilu Mantan Tentara Wanita Korut, Berhenti Menstruasi Sampai Perkosaan Menimpa Mereka
Kronologi Kim Sae Ron Meninggal Dunia, Ini Sosok yang Pertama Kali Temukan Jasadnya di Rumah
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |