Namun nahas, justru karena perbuatannya ini ia justru dikenai hukuman 5 tahun penjara.
Rasanya sungguh tidak adil saja, hanya karena masalah domisili hukuman yang diterimanya bisa sampai 5 tahun penjara.
Baca Juga: Pelaku Pembakaran Hutan Akhirnya Tertangkap, Tak Disangka Cuma Karena Dibayar Rp 600 Ribu!
Padahal pada kasus sebelumnya, ada seorang artis yang melakukan suap untuk bisa masuk ke perguruan tinggi hanya dikenai hukuman 14 hari penjara.
Kalau di Indonesia sendiri, bagi peserta didik baru yang memalsukan data diri biasanya hanya akan dikeluarkan atau dipindahkan sekolahnya.
Jadi kalau menurutmu bagaimana? Apakah hukuman 5 tahun penjara untuk memasukkan anaknya sekolah itu terbilang wajar?
(*)
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nurul Nareswari |