Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Seorang ayah berusia 52 tahun memperkosa putrinya hingga dua kali.
Perlakuan keji ini ditambah sang ayah dengan menodongkan pisau dan mengatakan akan memotong lehernya jika tidak melakukan apa yang diminta.
Sang ayah memaksa anaknya melakukan oral seks dengan menodongkan pisau di ujung lehernya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Bak Dendam Kesumat dengan Elza Syarief, Keduanya Tak Mau Damai?
Melansir kabar dari World of Buzz pada Rabu (18/9/2019), kejadian ini terjadi di Singapura.
Ini terjadi setelah mantan istrinya pergi meninggalkannya dengan membawa putranya tanpa alasan yang jelas.
Lima hari setelah ditinggal istrinya, sang ayah menengguk alkohol bersama putrinya.
Sang ayah kemudian berbicara pada anak gadisnya saat sang anak tertidur.
Pada titik ini sang ayah menelanjangi putrinya dan menyentuh bagian pribadi anaknya.
Setelah menyadari hal tersebut akhirnya anak gadisnya terbangun.
Namun sayang, sebelum gadis itu melakukan apapun, sang ayah telah mengambil pisau lipat yang ditodongkan pada lehernya.
"Jangan teriak, aku akan menebasmu," bisik sang ayah.
Berada dalam kondisi yang membuatnya ketakutan, akhirnya ia tak punya pilihan.
Diduga sang anak juga dipaksa untuk melakukan oral seks hingga diperkosa dua kali oleh ayahnya.
Gadis tersebut dicekik ketika mencoba melawan dan menyingkirkan pisau itu dari ayahnya.
Keesokan harinya gadis tersebut berhasil menemukan ponselnya yang dibawa ayahnya.
Ia kemudian menelpon seseorang dan meminta untuk menjemputnya.
Mereka kemudian pergi untuk membuat laporan kepolisian.
Polisi menangkap terdakwa sekitar pukul 8 malam.
Dari hasil laporan dan investigasi menunjukkan, DNA sperma yang ada di celana korban positif.
Sementara itu setelah kejadian berakhir sang anak kini diduga mengalami gangguan jiwa.
Ia didiagnosis menunjukkan gejala depresi dan stres hingga mengalami trauma.
"Korban menderita penghinaan dan rasa sakit di tangan pria yang dia cintai, bahkan pria itu adalah orang yang disebutnya sebagai ayah, terdakwa sempat meminta maaf dan mengaku menyesal."
"Terdakwa melakukan tindakan dalam tuduhan tanpa perasaan karena mengabaikan permintaan korban untuk membiarkan dia pergi," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP), Ng Yiwen.
Terdakwa akan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Namun, meskipun pelanggaran mengharuskan tersangka dihukum dengan 12 pukulan, ia tidak bisa dicambuk oleh hukum, sebab ia telah berusia lebih dari 50 tahun.
(*)
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |