"Terdakwa dengarkan saya. Jangan ngomong sana-sini dulu. Jawab pertanyaan kami dulu," kata hakim Saifuddin.
(Baca juga: Usai Sidang Pembatalan Nikah, Hilda Vitria Khan Menangis, Apa Penyebabnya?)
Fredrich Yunadi didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Fredrich sebelumnya merupakan pengacara yang mendampingi Setya Novanto.
Menurut jaksa, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Saklt Medika Permata Hijau.
Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu sebelum Novanto mengalami kecelakaan.
(Baca juga: Pacarnya Akan Dilaporkan Polisi, Ini yang Akan Tessa Kaunang Lakukan!)
Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto.
Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah pernah tayang di Kompas.com dengan judul Hakim Terpaksa Ketuk Palu Saat Fredrich Tak Mau Berhenti Bicara.
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |