"Yang bersangkutan ini pacaran sudah selama setahun dan sudah melakuakan hubungan gelap juga. Karena kecemburuan, dilepaskanlah video ini ke grup di Facebook.
"Ada juga beberapa grup media WA yang sudah di upload yang bersangkutan," beber Hari.
Sementara itu, suami dari RJ, wanita dalam video itu masih bungkam dan diam.
Baca Juga: Viral, Seorang Guru PNS dan 2 Honorer Serang Banten Cabuli 3 Siswi SMP Secara Bersamaan di Sekolah
Dikutip dari Tribun Jabar pada Minggu(22/9/2019), suami dari RJ masih belum terekspos oleh media massa.
Sedangkan istrinya sendiri saat ini masih ditetapkan sebagai korban.
Namun tidak menutup kemungkinan, RJ bisa saja dijerat hukum karena kasus perselingkuhannya dengan RIA.
Menurut Hari Brata, harus ada pihak yang melaporkan dulu misalnya suami RJ sehingga bisa diproses.
Perselingkuhan memang diatur di Pasal 284 KUH Pidana, tetapi itu termasuk dalam delik aduan sehingga harus ada yang melaporkan dulu.
"Itu delik aduan. Harus ada pengaduan dari suami RJ atau istri dari RIA," ujar Hari Brata dikutip dari Tribun Jabar.
Sementara itu, RIA akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Ancaman hukumannya sendiri paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
(*)
Source | : | Tribun Jabar,Kompas |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |