Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh
Grid.ID - Beberapa waktu lalu, publik digegerkan dengan beredarnya sebuah video mesum yang diduga dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN).
Dugaan tersebut semakin kuat, usai dalam videonya memang menampakkan seorang wanita yang menggunakan seragam PNS.
Sempat beredar kabar pula, jika wanita yang memerankan video itu merupakan pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut berdasarkan dari terlihatnya logo provinsi di bagian lengan kiri seragam yang dikenakannya.
Melansir dari Kompas.com pada Sabtu (21/9/2019), Kepala Bidang Pengembangan dan Karir Badan Kepegawaian Derah (BKD) Provinsi Jabar, Dedi Mulyadi membeberkan kebenaran identitas dari wanita itu.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan database, wanita itu bukan ASN Pemprov Jabar.
"Setelah ditelusuri, yang bersangkutan bukan ASN Pemprov Jabar. Kami dibantu Cybercrime Polda Jawa Barat untuk deteksinya."
"Kami membandingkan oknum dengan foto database ASN Pemprov Jabar menggunakan sistem database ASN Jawa Barat serta SAPK BKN," kata Dedi dikutip dari Kompas.
Sementara itu, pihak kepolisian sudah mengantongi identitas dari pemeran, perekam, dan penyebar dari video mesum itu.
Berdasarkan informasi, pemeran dalam video itu diketahui berprofesi sebagai guru honorer di SMK swasta di Kabupaten Purwakarta berinisial RJ.
Sedangkan, pelaku perekaman dan penyebaran diketahui berinisial RIA (31) yang juga bekerja ditempat yang sama sebagai guru honorer.
RIA dan RJ juga diketahui masing-masing sudah berkeluarga, namun keduanya menjalin hubngan gelap.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Hari Brata juga membenarkan informasi sekaligus membeberkan motif dari RIA yang menjadi tersangka penyebaran.
"Yang bersangkutan ini pacaran sudah selama setahun dan sudah melakuakan hubungan gelap juga. Karena kecemburuan, dilepaskanlah video ini ke grup di Facebook.
"Ada juga beberapa grup media WA yang sudah di upload yang bersangkutan," beber Hari.
Sementara itu, suami dari RJ, wanita dalam video itu masih bungkam dan diam.
Baca Juga: Viral, Seorang Guru PNS dan 2 Honorer Serang Banten Cabuli 3 Siswi SMP Secara Bersamaan di Sekolah
Dikutip dari Tribun Jabar pada Minggu(22/9/2019), suami dari RJ masih belum terekspos oleh media massa.
Sedangkan istrinya sendiri saat ini masih ditetapkan sebagai korban.
Namun tidak menutup kemungkinan, RJ bisa saja dijerat hukum karena kasus perselingkuhannya dengan RIA.
Menurut Hari Brata, harus ada pihak yang melaporkan dulu misalnya suami RJ sehingga bisa diproses.
Perselingkuhan memang diatur di Pasal 284 KUH Pidana, tetapi itu termasuk dalam delik aduan sehingga harus ada yang melaporkan dulu.
"Itu delik aduan. Harus ada pengaduan dari suami RJ atau istri dari RIA," ujar Hari Brata dikutip dari Tribun Jabar.
Sementara itu, RIA akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Ancaman hukumannya sendiri paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
(*)
Efektif Turunkan Kolesterol Jahat, Inilah 7 Manfaat Jahe, Bisa Dijadikan Infused Water atau Wedang Jahe
Source | : | Tribun Jabar,Kompas |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |