Arwan dan Zeldi, ditangkap di hari yang sama oleh aparat Polres Lampung Tengah di Cilacap, Jawa Tengah pada Minggu (21/9/2019) lalu.
Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma telah memastikan jika keduanya adalah pembunuh Briptu Fauzi Yurizal.
Briptu Yurizal merupakan anggota Polres Lampung Tengah yang dibunuh di Tugu Pepadun Lampung Tengah pada 19 Juli 2011 silam.
Mengutip Tribun Lampung, I Made Rasma menjelaskan motif pembunuhan adalah persoalan asmara.
"Pelaku cemburu karena calon istri korban merupakan mantan kekasih dari salah satu pelaku," ungkap Rasma melalui konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah pada Senin (23/9/2019) kemarin.
Rasma mengatakan, pembunuhan ini bermula saat kedua pelaku bertemu dengan Briptu Fauzi Yurizal di Lapangan Tugu Pepadun, Gunung Sugih, 19 Juli 2011 silam.
Dalam pertemuan itu, Briptu Fauzi Yurizal ditemani oleh calon istrinya yang juga mantan kekasih salah satu pelaku, Arwan.
Source | : | kompas.com,Tribun Lampung |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |