Baca Juga: Jengkel Dikerjain, Via Vallen Balas Jahili Tukang Es Krim Turki di Negara Asalnya!
Karena hukuman penjara saja tidak efektif, diperlukan rehabilitasi dan edukasi untuk mencegah kasus ini.
"Kita harap ini kejadian terakhir. Kita harus melindungi masa depan anak bangsa," jelas dia.
Sedangkan, untuk tersangka HA kini akan segera diproses oleh pihak kepolisian.
Tersangka HA sendiri akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 4, 5, 6, dan 7.
Dimana ayat 4, 5, 6, dan 7 dipakai penyidik karena jumlah korban lebih dari tiga orang, hingga berakibat pada terganggunya kesehatan korban.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nurul Nareswari |