Setelah itu, polisi menangkap pelaku dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dari pelaku.
Pelaku sendiri mengaku nekat melakukan perbuatan asusila hanya karena kecanduan film porno.
"Pelaku mengaku kecanduan film porno sehingga nekat melakukan pencabulan," kata Agus.
Sementara itu, kasus hampir serupa juga pernah terjadi di Kecamatan Golewa Selatan Kabupaten Ngada.
Melansir dari Pos Kupang pada 3 Maret 2019, seorang pria berinisial CAL (41) mencabuli siswi SMP berinisial MTM yang masih berusia 14 tahun.
Aksi bejat tersebut bahkan sudah dilakukannya sebanyak 3 kali.
Keluarga korban juga berhasil mengungkap kasus itu usai sang anak sering mengeluh kesakitan.
Mereka kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi, yang ditindaklanjuti dengan melakukan penahanan kepada pelaku untuk dimintai keterangan.
Pelaku kemudian mengakui perbuatan bejatnya dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(*)
Source | : | Kompas,Pos Kupang |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |