Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh
Grid.ID - Nasib malang harus dialami seorang siswi asal Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
CH (12) menjadi korban pencabulan dari seorang pengangguran berinisial MAK (21).
Melansir dari Kompas.com pada Sabtu (28/9/2019), korban CH merupakan siswi dari Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Kasus pencabulan tersebut, terungkap usai orang tua korban merasa curiga anaknya tiba-tiba berubah menjadi pendiam dan pemurung.
Usai didesak keluarga, korban akhirnya mengaku telah mengalami tindakan asusila dan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Kasar Reskrim Polres Grobogan, AKP Agus Supriyadi Siswanto membenarkan berita itu dan sudah meringkus pelaku setelah mendapatkan laporan.
"Kemarin, kami amankan tersangka untuk dimintai keterangan," kata Agus dikutip dari Kompas.
Pelaku ternyata merupakan warga Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kejadian bermula ketika pelaku mengajak CH untuk pergi tanpa sepengatahuan orang tuanya.
Saat itu pelaku menjemput korban pada pukul 08.00 WIB menggunakan sepeda motor.
Korban kemudian dibawanya sampai tengah malam, dan baru dipulangkan pada Senin (26/8/2019) pukul 12.00 WIB.
Pelaku saat itu menurukan CH di dekat gang rumah dan pergi begitu saja setelahnya.
Sebelumnya, keluarga sempat mencari tahu keberadaan korban dan menghubungi CH namun ponselnya mati dan tak bisa dihubungi.
Keluarga kemudian mendesak CH yang saat itu pulang dalam keadaan syok dan trauma berat.
Menurut Agus, korban sendiri sudah mengalami tindakan pencabulan sebanyak empat kali.
"Setelah didesak oleh orangtuanya, CH akhirnya mengakui telah ditiduri oleh pelaku sebanyak empat kali di wilayah Tegowanu."
"Korban dipaksa dan diancam oleh pelaku supaya mau disetubuhi. Jadi, pelaku dan korban ini sudah saling mengenal," beber Agus.
Setelah itu, polisi menangkap pelaku dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dari pelaku.
Pelaku sendiri mengaku nekat melakukan perbuatan asusila hanya karena kecanduan film porno.
"Pelaku mengaku kecanduan film porno sehingga nekat melakukan pencabulan," kata Agus.
Sementara itu, kasus hampir serupa juga pernah terjadi di Kecamatan Golewa Selatan Kabupaten Ngada.
Melansir dari Pos Kupang pada 3 Maret 2019, seorang pria berinisial CAL (41) mencabuli siswi SMP berinisial MTM yang masih berusia 14 tahun.
Aksi bejat tersebut bahkan sudah dilakukannya sebanyak 3 kali.
Keluarga korban juga berhasil mengungkap kasus itu usai sang anak sering mengeluh kesakitan.
Mereka kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi, yang ditindaklanjuti dengan melakukan penahanan kepada pelaku untuk dimintai keterangan.
Pelaku kemudian mengakui perbuatan bejatnya dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(*)
Source | : | Kompas,Pos Kupang |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |