Emosi ibu muda itu memuncak saat teringat perbuatan suaminya, Deri, ketika ia mengandung sang buah hati.
Pelaku mengaku, saat itu ia teringat suaminya selingkuh dengan wanita lain saat dirinya sedang hamil 7 bulan.
Bak kesetanan, Yani malah menyemplungkan anaknya ke dalam bak mandi berukuran 1,5x1x1 meter yang penuh air.
“Dengan posisi terlentang lalu dengan sengaja meninggalkannya sehingga tenggelam dan meninggal dunia,” lanjut Juang.
Bayi malang tersebut lantas ditemukan telah tewas mengapung di tengah bak mandi oleh neneknya, Mae (65).
“Ketika berada di dalam kamar mandi, Mae melihat ke dalam bak ada sesuatu yang mengambang yang awalnya diduga adalah boneka.
"Saat diperhatikan lebih dekat, terlihat sesuatu tersebut mirip dengan bayi dengan posisi telungkup," terang sang Kapolres.
Atas perbuatannya ini, ibu kandung korban dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," tutupnya. (*)
Kronologi Ricuhnya Demo Indonesia Gelap, Para Mahasiswa Ancam Bakal Demo Lagi Jika Pemerintah Tak Lakukan ini
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |