"Bahwa korban sudah dua kali terlambat datang ke sekolah, dan pada saat mendapat tindakan lari, korban tidak mengeluh sakit," ujar Kapolsek Mapanget AKP Muhlis Suhani, menirukan kesaksian Asri.
Hal yang sama turut disampaikan oleh Kepala SMP Kristen 46 Mapanget Barat Selmi Ramber.
Mengutip Tribun Manado, Selmi mengatakan sudah menjadi aturan sekolah untuk menghukum siswa yang terlambat datang.
"Setiap siswa ketika terlambat ada sanksi.
"Jadi pada pagi tadi Fanly terlambat ke sekolah, dan diberi sanksi oleh oknum guru.
"Bukan hanya Fanly sendiri yang diberi sanksi, ada beberapa siswa lain juga yang diberi sanksi oleh oknum guru karena terlambat datang ke sekolah," ungkap Selmi.
Kematian Fenli Lahingide ini sudah dilaporkan keluarganya ke kantor polisi.
Source | : | Tribun Manado,kompas.com |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |