Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya mengungkap tersangka ditangkap karena telah memperkosa adik iparnya sendiri yang masih dibawah umur.
"Tersangka diringkus karena menyetubuhi anak dibawah umur yang merupakan adik ipar sendiri masih berumur 15 tahun, tersangka kita amankan dikediamannya," ungkap I Wayan Sudarmaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Iif Mulyono terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
"Atas perbuatannya itu, pelaku akan kita jerat pasal 81 UU nomor 35/2014 tentang perubahan UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak," tutup sang Kapolres. (*)
Source | : | Tribun Sumsel,Kompas.com |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |