Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh
Grid.ID - Nasib malang harus dialami seorang gadis asal Probolinggo.
N (14) menjadi korban pencabulan dari ayah tirinya sendiri.
Melansir dari Kompas.com pada Rabu (2/10/2019), N sudah dicabuli sebanyak 2 kali oleh pelaku.
Nahasnya, sang ibu justru seolah-olah menganggap bahwa kejadian itu merupakan kesalahan N.
N diusir dari rumah, dan dicap sebagai perebut laki orang (pelakor) oleh ibu kandungnya sendiri.
Sebelumnya, orangtua N memang sudah bercerai, dan sang ibu menikah lagi.
N pun ikut tinggal dirumah ibu dan ayah tirinya.
Merasa tak terima anak diperlakukan seperti itu, ayah kandung N kemudian menemaninya itu melporkan kasus pencabulan itu ke Polres Probolinggo.
S yang merupakan ayah kandung dari korban mengatakan jika anaknya tersebut sudah disetubuhi ayah tirinya dua kali.
Perbuatan bejat ayah tirinya itu terjadi pada bulan Maret dan Juni 2019.
Ayah tiri N melancarkan aksinya saat keadaan rumah sedang sepi.
Ia kemudian mengancam akan memukul N sampai patah tulang apabila ia menolak dan melawan.
Baca Juga: Ditangkap Usai Perkosa dan Bunuh Putrinya Sendiri yang Masih SMP, Ayah Tiri: Saya Menyesal
Sementara itu, saat N menceritakan kebenaran dan perbuatan keji ayah tirinya, sang ibu justru marah dan menganggap N sebagai pelakor.
"Ibunya (mantan istri) waktu kejadian jualan di pasar. Ibunya malah mengusir anak saya dari rumahnya karena dianggap pelakor," terang S dikutip dari Kompas.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso mengatakan jika laporan tentang kasus yang menimpa anak di bawah umur itu oleh ayah tirinya sudah diterima.
Sejauh ini, mereka akan menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut.
"Sekarang masih kami selidiki. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan," ujar Rizki.
Sementara itu, kasus perbuatan cabul seorang ayah tiri juga pernah terjadi di Jambi.
Baca Juga: Kini Punya Ayah Tiri, Dul Jaelani Ungkap Sosok Irwan Mussry di Matanya
Melansir dari Tribun Jambi pada 6 September 2019, seorang pria berinisial JP (54) tega mencabuli anak tirinya sendiri selama 2 tahun.
Perbuatan kejinya tersebut ternyata sudah dilakukakan semenjak sang anak tiri masih berusia 16 tahun.
Korban sudah menolak namun pelaku tetap memaksa dan mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 300 ribu.
Baca Juga: Sering Rewel, Bocah 2 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Ini 4 Faktanya
Parahnya, kelakuan bejat JP ternyata juga sudah diketahui istrinya.
Namun sayangnya sang istri justru merestui keinginan pelaku dan tak melarangnya.
Korban yang tak tahan dengan perlakuan yang dialaminya, akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian itu ke polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan istrinya alias ibu kandung sang anak memang bekerja sama melakukan perbuatan terlarang itu.
Tak cuma itu, berdasarkan pengakuannya kepada polisi, pelaku ternyata pernah melakukan hubungan badan bertiga.
"Pengakuan pelaku seperti itu, pernah lakukan bertiga. Latar belakang keluarga ini memang tidak pernah bersekolah.
"Kami melakukan pemeriksaan secara perlahan. Nantinya ibu korban juga akan kita panggil."
"Jika memang benar, ibu korban juga akan kita kenakan hukuman," ujar Yuyun salah salah satu tim penyidik.
JP bahkan melancarkan aksinya hampir setiap hari dan beberapa kali aksinya tersebut dilihat langsung oleh ibu korban.
(*)
Source | : | Tribun Jambi,Kompas |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |