Namun, mirisnya lagi, uang hasil mengemis itu justru digunakan MI dan UG untuk berjudi dan membeli sabu.
"Kami sempat melakukan tes urine terhadap UG, hasilnya pun positif," kata Indra lagi.
Baca Juga: Bergaya Bak Anak Geng Motor Bareng Chungha di MV These Nights, Penampilan Rich Brian Jadi Sorotan!
Kemudian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini terancam hukuman kurungan paling lama 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 200 juta.
Sementara itu, korban, MS (9), dititipkan ke keluarga ibunya.
Namun belakangan diketahui kalau MS kini telah dikembalikan lagi ke Dinas Sosial Kota Lhokseumawe oleh keluarga.
Hal tersebut lantaran keluarga merasa tidak sanggup menjaga anak itu yang susah diatur dan sering keluar malam.
"Keluarganya mengeluh anak ini susah diatur, sering keluar malam dan pulang sesuka hatinya. Tidak mau ikut aturan rumah tempat dia tinggal,"
"Karena itu, (MS) dikembalikan lagi ke kita," ungkap Kepala Dinas Sosial Kota Lhokseumawe Ridwan Jalil kepada Kompas, Kamis (03/10/2019).
Baca Juga: Duo Serigala Ribut Lagi, Mantan Personilnya Ovi Sovianti: Belum Ada yang Mau Ngalah!
Setelah diterima Dinsos, kini MS dibawa ke salah satu panti sosial di Kota Lhokseumawe.
Ridwan pun mengaku pengelola panti sudah mengetahui latar belakang MS.
Sehingga diharapkan pihak panti dapat merawat MS sebaik mungkin.
"Kami pahami beratnya hidup anak tersebut dengan segala macam yang telah dilewatinya. Karena itu, kami bawa ke panti asuhan."
"Kami komunikasikan agar panti merawat dan mendidiknya sebaik mungkin dan terus berkoordinasi dengan dinas sosial,” terangnya lebih lanjut.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nurul Nareswari |