Sebelum menetapkan Pendi menjadi tersangka, ada kejanggalan yang ditemukan polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat penyelidikan, aparat kepolisian menemukan empat handphone yang disatukan di dalam sebuah buntalan plastik.
(BACA : Sudah Akrab dengan Vicky, Inilah 6 Potret Keluarga Angel Lelga, Mama dan Adiknya Cantik Banget! )
"Tim yang di TKP temukan temuan baru, berupa alat komunikasi milik para korban," kata Kapolres Metro Tangeran, Kombes Harry Kurniawan dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (13/2/2018).
Selain itu, ada senjata tajam yang diduga terkait upaya pembunuhan.
Namun, senjata tajam tersebut tidak ada bercak darah, melainkan dalam kondisi tersimpan rapi.
Menurut Kasat Reskrim Polrestro Tangerang Ajun Komisaris Besar Deddy Supriyadi, setelah melakukan aksi tersebut, pelaku berusaha mencoba bunuh diri.
(BACA : Satu Keluarga Dibantaidi Tanggerang: Janda Dua Anak itu Baru Setahun Dinikahi! )
Atas perbuatannya itu, Pendi dikenakan Pasal 338 juncto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup. (*)
Penulis | : | Arif B Setyanto |
Editor | : | Arif B Setyanto |