SA sendiri mengancam korban akan meleparkannya ke sungai jika berani mengadu.
"Karena dia takut air, jadi kalau misalnya dia menangis atau mengadu, saya lempar dia ke air sungai," ungkap SA di kantor polisi.
Terus menerus mengalami kekerasan, kondisi korban pun sempat kritis.
Mengetahui hal itu, MS dan SA mengantarkan korban ke Puskesmas Rawat Inap di Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran Samarinda.
"Pasangan ini juga turut mendampingi korban saat dirujuk ke Rumah Sakit Umum A.W. Syahranie Samarinda," ungkap Kapolsek.
Karena merasa takut perbuatannya terbongkar, pelaku kemudian meninggal MS dan korban sendirian di rumah sakit dan menonaktifkan ponselnya.
"Dia (pelaku) pergi tidak bertanggung jawab hingga menonaktifkan handphone miliknya," jelas Muhammad Afnan.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
(*)
Innalillahi, Raffi Ahmad Tumbang saat Ramadhan, Bagaimana Kondisi Suami Nagita Slavina sekarang?
Source | : | kompas,KOMPAS TV |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |