Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh
Grid.ID - Kasus penganiayaan kembali menimpa seorang bocah di Samarinda, Kalimantan Timur.
PT (6) alami luka berat dan kritis hingga tak sadarkan diri.
Ia diduga telah dianiaya seorang perempuan berinisial SA (23).
Melansir dari Kompas.com pada Selasa (1/10/2019), PT telah dianiaya pasangan sejenis dari MS (17).
MS merupakan tante dari bocah tersebut.
Sebelumnya, orangtua PT memang menitipkannya kepada MS.
MS dan SA tinggal di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-sanga, Kalimantan Timur.
Kapolsek Sanga-sanga, Iptu Muhammad Afnan, mengkonfirmasi jika MS memang tantenya berpasangan dengan sesama jenis.
"MS itu tantenya korban. Tapi, ternyata pasangan dengan pelaku, SA," Ujar Afnan dikutip dari Kompas.
Baca Juga: Sebuah Stik Es Krim Berhasil Selamatkan Bocah 11 Tahun Saat Hendak Diperkosa Supir Taksi, Kok Bisa?
Orangtua PT menitipkannya kepada MS karena akan bekerja di Balikpapan.
Penganiayaan tersebut sebenarnya sudah diketahui oleh MS, namun saat ingin melaporkan SA, dia justru diancam.
Sebelumnya melansir dari Kompas tv pada Selasa (1/10/2019) SA akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi usai nenek korban, Intan Nursidah, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sanga-sanga.
Wanita berusia 44 tahun itu, curiga saat melihat ada luka berat ditubuh cucunya.
Polisi kemudian mengamankan SA dan menemukan barang bukti berupa ikat pinggang kulit berwarna coklat.
Kemudian 1 gantungan baju dalam kondisi patah, dan satu buah sepatu berwarna abu-abu.
SA sendiri sudah mengaku telah menganiaya korban dengan alasan keponakan kekasihnya itu nakal.
Pelaku bahkan pernah membanting tubuh korban ke lantai sampai alami luka berat.
SA sendiri mengancam korban akan meleparkannya ke sungai jika berani mengadu.
"Karena dia takut air, jadi kalau misalnya dia menangis atau mengadu, saya lempar dia ke air sungai," ungkap SA di kantor polisi.
Terus menerus mengalami kekerasan, kondisi korban pun sempat kritis.
Mengetahui hal itu, MS dan SA mengantarkan korban ke Puskesmas Rawat Inap di Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran Samarinda.
"Pasangan ini juga turut mendampingi korban saat dirujuk ke Rumah Sakit Umum A.W. Syahranie Samarinda," ungkap Kapolsek.
Karena merasa takut perbuatannya terbongkar, pelaku kemudian meninggal MS dan korban sendirian di rumah sakit dan menonaktifkan ponselnya.
"Dia (pelaku) pergi tidak bertanggung jawab hingga menonaktifkan handphone miliknya," jelas Muhammad Afnan.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | kompas,KOMPAS TV |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |