"Pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2019 unit 2 subdit 3 sekitar pukul 23.00 WIB di bawah pimpinan AKP Dicky F Bachriel SIK mendapatkan informasi bahwa terdapat penyalahgunaan narkotika jenis ganja berada di Rumah Kayu Manis, Jl. Melati RT/W 10/03 Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan," tulis rilis yang diterima tim Grid.ID.
"Selanjutnya tim menyebar, sekira pukul 01.35 WIB, tim melihat seorang laki laki yang mencurigakan, kemudian tim langsung mengamankan 1 orang tersebut. Kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti," lanjutnya.
"Kemudian tim melakukan introgasi orang tersebut, dan melakukan pengembangan ke tersangka Rivat. Kemudian tim bergerak mengarah ke kamar No. 1I Rumah kayu manis, Jl. Melati RT/W 10/03 Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan mengamankan tersangka Rivat dan Tessa dengan barang bukti yang tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba Nunung dan Suami Akan Digelar Siang Ini
Atas perbuatannya, Rifat Umar Sungkar dikenakan pasal 111 (2) Jo pasal 114 (2) sub pasal 132 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Seperti diketahui, Rifat Umar Sungkar sempat memerankan beberapa sinetron salah satunya Si Yoyo.
(*)
Dijuluki Bos Terbaik, Pria Ini Rogoh Kocek hingga Rp 10 Miliar Demi Belikan Hadiah Mobil untuk Karyawannya, Ternyata Ini Alasannya
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Deshinta Nindya A |