Keduanya juga mempertanyakan lokasi persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bogor.
Terkait hal itu, kuasa hukum Astrid, Didit Wijayanto memberikan penjelasannya.
Dilansir Grid.ID dari tayangn Halo Selebriti yang diunggah kanal YouTube Surya Citra Televisi (SCTV) pada Kamis (3/10/2019), Didit Wijayanto menjelasan salah satu tergugat domisi tempat tinggalnya di Bogor, Jawa Barat.
Ia juga menjelaskan kliennya sebagai penggugat memilki kewenangan untuk memilih lokasi gugatan.
"Kenapa di Bogor? Karena dari 3 pihak T1 (tergugat 1), T2, dan T3, nah ada tergugat yang berdomisili di Bogor,"
"Hak dan kewenangan ada pada pihak penggugat untuk memilih domisili hukum dari para tergugat," papar Didit.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Asri Sulistyowati |