Tukang becak yang biasa mangkal di Simpang Empat RSUD Jombang ini menganggap korban adalah orang ketiga dalam hubungan asmaranya dengan sang pacar.
"Dari awal keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan tersangka, motif ini berawal dari adanya cinta segitiga,"
"Kebetulan, dia dan korban sama-sama menyukai satu wanita," ujar Bobby saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (03/10/2019), dikutip Grid.ID dari Kompas.
Lebih lanjut, Bobby menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban mendatangi rumah PR, pacar pelaku.
Merasa tak terima, Budiono pun terlibat perkelahian dengan korban.
Korban pun melarikan diri.
Namun kemudian dikejar Budiono yang berbekal pisau dapur.
Di lokasi kejadian yang berjarak 200 meter dari rumah PR inilah Budiono menikam korban di leher dan telapak tangan.
"Dari hasil otopsi, ada luka sayatan dan tusukan di leher. Ini yang menyebabkan korban (tewas) kehabisan darah," tambah Bobby.
Baca Juga: Sulap Dekorasi Dapur Sempit Agar Bikin Betah Masak di Rumah Ala YouTuber Tasyi Athasyia
Ia pun kemudian membuang alat bukti ke Sungai Brantas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kini Budiono harus mendekam di balik jeruji besi.
Ia dijerat dengan pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan minimal 20 tahun penjara.
"Perbuatan pelaku sudah masuk kategoru pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati," pungkas Bobby.
(*)
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nurul Nareswari |